Asrama Haji Jakarta dan Bekasi Jadi Tempat Screening Kesehatan Jamaah Umrah
Jum'at, 21 Januari 2022 - 13:08 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga sepakat dilanjutkannya kebijakan umrah satu pintu atau one gate policy (OGP) dalam rapat evaluasi pada 16 Januari 2022 lalu.
Berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan Ditjen PHU Kemenag pada 19 Januari 2021 menyepakati, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tetap dilaksanakan dengan pengendalian ketat. Nantinya rapat evaluasi komprehensif ini akan dilakukan secara berkala untuk membahas tindak lanjut kebijakan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Kedua, seluruh Kementerian/Lembaga sepakat bahwa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diminta untuk tetap menggunakan kebijakan umrah satu pintu dengan menggunakan Asrama Haji Jakarta dan Asrama Haji Bekasi sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan umrah.
"Pemberangkatan jamaah umrah dengan metode one gate policy di asrama haji oleh masing-masing PPIU, dikoordinasikan Asosiasi PPIU. One Gate Policy akan dievaluasi di akhir Januari 2022," tulis surat resmi yang dikutip MNC Portal, Jumat (21/1/2022).
Ketiga, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1332 Tahun 2021, keberangkatan jamaah umrah diminta untuk menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Lalu bagi PPIU yang menggunakan penerbangan transit wajib mendapatkan persetujuan dari Dirjen PHU.Keempat, PPIU yang akan memberangkatkan jamaah umrah wajib melaporkan keberangkatan melalui Siskopatuh paling lambat tiga hari sebelum keberangkatan.
Kelima, kepulangan jemaah umrah mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan telah melakukan pemesanan (booking) hotel karantina kepulangan. Keenam, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota waijib melakukan pengawasan keberangkatan jamaah umrah di wilayah kerjanya.
Berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan Ditjen PHU Kemenag pada 19 Januari 2021 menyepakati, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tetap dilaksanakan dengan pengendalian ketat. Nantinya rapat evaluasi komprehensif ini akan dilakukan secara berkala untuk membahas tindak lanjut kebijakan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Kedua, seluruh Kementerian/Lembaga sepakat bahwa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diminta untuk tetap menggunakan kebijakan umrah satu pintu dengan menggunakan Asrama Haji Jakarta dan Asrama Haji Bekasi sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan umrah.
"Pemberangkatan jamaah umrah dengan metode one gate policy di asrama haji oleh masing-masing PPIU, dikoordinasikan Asosiasi PPIU. One Gate Policy akan dievaluasi di akhir Januari 2022," tulis surat resmi yang dikutip MNC Portal, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga
Ketiga, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1332 Tahun 2021, keberangkatan jamaah umrah diminta untuk menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Lalu bagi PPIU yang menggunakan penerbangan transit wajib mendapatkan persetujuan dari Dirjen PHU.Keempat, PPIU yang akan memberangkatkan jamaah umrah wajib melaporkan keberangkatan melalui Siskopatuh paling lambat tiga hari sebelum keberangkatan.
Kelima, kepulangan jemaah umrah mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan telah melakukan pemesanan (booking) hotel karantina kepulangan. Keenam, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota waijib melakukan pengawasan keberangkatan jamaah umrah di wilayah kerjanya.
(cip)
tulis komentar anda