DPR Tegaskan Belum Ada Draf Resmi RUU Pemilu

Kamis, 11 Juni 2020 - 14:44 WIB
Komisi II DPR mengklarifikasi soal draf Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) yang beredar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi II DPR mengklarifikasi soal draf Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu ( RUU Pemilu ) yang beredar. DPR menegaskan, belum ada draf resmi RUU Pemilu dari Komisi II DPR karena masih menunggu usulan resmi dari masing-masing fraksi.

(Baca juga: Dorong Parliamentary Threshold 7%, Golkar Usulkan 9 Hal di RUU Pemilu)



Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, sementara draf yang beredar adalah draf yang dibuat oleh tenaga ahli (TA) Komisi II DPR bersama Badan Keahlian DPR (BKD). (Baca juga: Partai Berkarya Usul Parliamentary dan Presidential Threshold Dihapus)

"Kan belum, ini yang harus diklarifikasi. Sampai sekarang belum ada draf resmi dari Komisi II, yang sekarang beredar itu adalah draf yang dibuat tim yang dibentuk oleh tim Komisi II pada dua masa sidang lalu, yang terdiri atas TA Komisi II dengan BKD. Nah, mereka sudah mempresentasikannya satu kali di rapat Komisi II," kata Ahmad Doli, Kamis (11/6/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!