Harta Kekayaan Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK Capai Rp2,1 M

Kamis, 20 Januari 2022 - 12:07 WIB
Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggelar Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Itong diamankan bersama Panitera Pengganti, M Hamdan dan seorang pengacara pada Rabu, 19 Januari 2022, kemarin.

Baca Juga: KPK
Baca juga: Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya

Menilik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) milik KPK RI, Itong Isnaeni Hidayat tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp2.174.542.499 (Rp2,1 miliar). Harta kekayaan tersebut dilaporkan Itong pada Januari 2021 untuk periodik 2020.



Adapun, harta kekayaan Itong Isnaeni meliputi tanah dan bangunan seluas 167 M2/120 m2 di Kabupaten atau Kota Surakarta dan tanah seluas 330 m2 di Boyolali. Aset tanah dan bangunan milik Itong tersebut dilaporkan senilai Rp1,03 miliar.

Itong juga dilaporkan memiliki mobil merek Toyota Innova senilai Rp160 juta. Ia juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya sejumlah Rp22,5 juta. Itong juga memiliki kas dan setara kas Rp962 juta. Sehingga, total harta kekayaan Itong dilaporkan mencapai Rp2.174.542.499 (Rp2,1 miliar).

Saat ini, Itong, panitera pengganti, dan pengacara yang terjaring dalam OTT KPK, masih menjalani pemeriksaan awal di Surabaya. KPK berencana membawa ketiganya ke Jakarta. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan itu.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More