Harta Kekayaan Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK Capai Rp2,1 M

Kamis, 20 Januari 2022 - 12:07 WIB
Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggelar Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Itong diamankan bersama Panitera Pengganti, M Hamdan dan seorang pengacara pada Rabu, 19 Januari 2022, kemarin.

Baca juga: Panitera dan Pengacara yang Terjaring OTT Tengah Diperiksa KPK



Hakim dan panitera pengganti tersebut ditangkap karena diduga menerima suap dari pengacara terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya. KPK juga telah mengamankan uang sejumlah ratusan juta rupiah terkait operasi senyap KPK terhadap penegak hukum di Surabaya tersebut.

Baca juga: Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!