OTT Hakim dan Panitera PN Surabaya, KY Tawarkan Bantuan ke KPK

Kamis, 20 Januari 2022 - 11:41 WIB
Jubir KY Miko Ginting mengatakan pihaknya akan dengan sukarela membantu lembaga antirasuah dalam mengusutan kasus OTT hakim dan panitera PN Surabaya bila memang dibutuhkan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Surabaya . OTT itu digelar pada hari Rabu (19/1/2022) kemarin.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya akan dengan sukarela membantu lembaga antirasuah dalam mengusutan kasus ini bila memang dibutuhkan.

"Komisi Yudisial senantiasa memantau dan bersedia membantu proses pro justitia ini apabila dibutuhkan," ujar Miko dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).



Dia mengungkapkan sampai saat ini KY masih menunggu perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. "Komisi Yudisial meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung ini," jelasnya.

Sekadar informasi, dalam operasi senyap ini tim penindakan KPK berhasil mengamankan tiga orang. Ketiganya adalah hakim, panitera, dan pengacara.

"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Di antaranya hakim, panitera dan pengacara," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (20/1/2022).

Selain menangkap tiga orang, tim juga mengamankan uang ratusan juta. Diduga, uang itu merupakan pemulus atau suap untuk panitera dan hakim terkait pengurusan perkara di PN Surabaya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut. KPK berjanji bakal menginformasikan kembali terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Surabaya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More