Ruangan Hakim di PN Surabaya Disegel KPK
Kamis, 20 Januari 2022 - 10:49 WIB
JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) langsung menyegel ruangan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Penyegelan tersebut buntut Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) KPK terhadap hakim, panitera pengganti, serta pengacara pada Rabu, 19 Januari 2022.
"Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi," kata Andi melalui pesan singkatnya, Kamis (20/1/2022).
Berdasarkan informasi yang diterima dari Ketua PN Surabaya, kata Andi, hakim yang diamankan KPK dalam OTT tersebut yakni, Itong Isnaeni Hidayat, SH MH. Itong merupakan salah seorang hakim PN Surabaya. Sedangkan Panitera Pengganti yang diamankan yakni, M Hamdan.
"Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat,SH.MH Hakim PN Surabaya," beber Andi.
"Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan," imbuhnya.
Andi menyerahkan proses hukum terhadap hakim dan panitera pengganti pada PN Surabaya tersebut ke KPK. KPK sendiri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan terkait OTT di Surabaya ini.
"Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi," kata Andi melalui pesan singkatnya, Kamis (20/1/2022).
Berdasarkan informasi yang diterima dari Ketua PN Surabaya, kata Andi, hakim yang diamankan KPK dalam OTT tersebut yakni, Itong Isnaeni Hidayat, SH MH. Itong merupakan salah seorang hakim PN Surabaya. Sedangkan Panitera Pengganti yang diamankan yakni, M Hamdan.
"Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat,SH.MH Hakim PN Surabaya," beber Andi.
"Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan," imbuhnya.
Andi menyerahkan proses hukum terhadap hakim dan panitera pengganti pada PN Surabaya tersebut ke KPK. KPK sendiri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan terkait OTT di Surabaya ini.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda