OTT Hakim di Surabaya, KPK Amankan Uang Ratusan Juta
Kamis, 20 Januari 2022 - 10:21 WIB
JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan hakim, panitera pengganti, dan pengacara saat menggelar Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022. Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan awal di Surabaya.
"Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Lebih lanjut kata Ghufron, tim masih terus melakukan pengembangan terhadap OTT di Surabaya ini. Tak menutup kemungkinan, sambungnya, jumlah uang yang akan diamankan tim penindakan bisa bertambah.
"Sampai saat ini begitu (uang yang diamankan ratusan juta), namun kami terus melakukan pengembangan," terang Ghufron.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut. KPK berjanji bakal menginformasikan kembali terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Surabaya ini.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
"Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Lebih lanjut kata Ghufron, tim masih terus melakukan pengembangan terhadap OTT di Surabaya ini. Tak menutup kemungkinan, sambungnya, jumlah uang yang akan diamankan tim penindakan bisa bertambah.
"Sampai saat ini begitu (uang yang diamankan ratusan juta), namun kami terus melakukan pengembangan," terang Ghufron.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut. KPK berjanji bakal menginformasikan kembali terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Surabaya ini.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
(maf)
tulis komentar anda