Zulkarnaen, Dalang Bom Bali I Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu, 19 Januari 2022 - 22:39 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa dalang Bom Bali I Arif Sunarso alias Zulkarnarn alias Daud alias Abdullah Abdurrohman atas dugaan kasus terorisme. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Arif Sunarso alias Zulkarnarn alias Daud alias Abdullah Abdurrohman atas dugaan kasus terorisme .

“Iya, betul (vonis 15 tahun penjara),” ucap Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Rabu (19/1/2022).



Amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Zulkarnaen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” dalam amar putusan tersebut.

Baca juga: Buron 18 Tahun, Densus 88 Tangkap DPO Bom Bali 1
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!