Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes Dijerat TPPU

Rabu, 19 Januari 2022 - 16:52 WIB
Bareskrim Polri menjerat empat tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto/Puteranegara
JAKARTA - Bareskrim Polri menjerat empat tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan ( alkes ) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ). Keempat tersangka itu adalah VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26).

TPPU disematkan lantaran diduga, pelaku menyembunyikan hasil kejahatannya ke sejumlah aset. "Tersangka ini melakukan kegiatannya secara berkelompok dan tentunya kami masih mengembangkan terkait pelaku-pelaku tindak pidana pencucian uangnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).



Dengan adanya jeratan TPPU, dia menekankan, penyidik akan lebih mudah mendalami aliran uang hasil kejahatan yang digunakan oleh para tersangka tersebut. "Jadi uang ke mana saja, kita sudah bisa minta bantuan dan dukungan dari teman-teman PPATK," ujar Whisnu.

Baca juga: 263 Korban Melapor, Kerugian Sementara Investasi Bodong Sunmod Alkes Mencapai Rp503 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!