Ibu Kota Negara Pindah, Politikus Gerindra Minta Jakarta Jadi Pusat Keuangan dan Bisnis

Rabu, 19 Januari 2022 - 15:12 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad (kiri) saat penyerahan DIM RUU Ibu Kota Negara ke pimpinan Pansus DPR. FOTO/IST
JAKARTA - Ibu Kota Negara Republik Indonesia resmi pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Kepastian ini setelah DPR RI menetapkan RUU IKN menjadi undang-undang.

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengatakan, setelah ibu kota resmi pindah, maka status Jakarta tidak lagi berstatus daerah khusus ibu kota. Itu berarti, Provinsi Jakarta akan merujuk kepada Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda).



Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan pemerintah, Jakarta memiliki sejarah panjang sejak terbentuknya Republik Indonesia.

Baca juga: Pembahasan UU IKN Super Cepat, Walhi Sebut Konsultasi Publik Tidak Inklusif
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!