Ibu Kota Negara Pindah, Politikus Gerindra Minta Jakarta Jadi Pusat Keuangan dan Bisnis

Rabu, 19 Januari 2022 - 15:12 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad (kiri) saat penyerahan DIM RUU Ibu Kota Negara ke pimpinan Pansus DPR. FOTO/IST
JAKARTA - Ibu Kota Negara Republik Indonesia resmi pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Kepastian ini setelah DPR RI menetapkan RUU IKN menjadi undang-undang.

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengatakan, setelah ibu kota resmi pindah, maka status Jakarta tidak lagi berstatus daerah khusus ibu kota. Itu berarti, Provinsi Jakarta akan merujuk kepada Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda).

Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan pemerintah, Jakarta memiliki sejarah panjang sejak terbentuknya Republik Indonesia.



Baca juga: Pembahasan UU IKN Super Cepat, Walhi Sebut Konsultasi Publik Tidak Inklusif



"Jakarta merupakan sejarah terbentuknya republik ini, Sang Proklamator Soekarno-Hatta memproklamirkan republik ini di tanah Jakarta. Serta 7 Presiden kita dilantik dan disumpah di atas tanah Jakarta," kata legislator dari Dapil DKI Jakarta III ini dalam keterangan tertulisnya dikutip, Rabu (19/1/2022).

Menurutnya, Jakarta sudah memiliki infrastruktur ekonomi dan keuangan dengan jumlah penduduk 10,96 juta jiwa. Banyak orang menggantungkan hidup di kota ini.

"Penduduk asli Jakarta sejak zaman Sunda Kelapa, Batavia hingga Djayakarta serta kaum urban, selama puluhan tahun mereka tinggal di Jakarta. Mereka (warga) mengkhawatirkan jika ibu kota negara dipindahkan, apakah bandara, stasiun, terminal mereka masih akan ramai dikunjungi oleh wisatawan, serta apakah bus-bus masih terisi dengan penumpang," ujar Kamarussamad.

Baca juga: Perjalanan RUU IKN: Surpres Diserahkan 29 September 2021, Disahkan DPR 18 Januari 2022



Karena itu, Kamrussamad mengingatkan pemerintah untuk memikirkan secara khusus Kota Jakarta. Hal ini akan menjadi catatan penting untuk kehidupan peradaban bangsa Indonesia ke depan.

"Kami mengharapkan agar pemerintah sungguh-sungguh memikirkan Jakarta pasca pemindahan ibu kota dengan memberikan status kekhususan di bidang keuangan, kekhususan bidang bisnis, kekhususan bidang ekonomi serta kekhususan bidang kesejarahan," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More