Dugaan Penyalahgunaan Dana Tabungan Wajib Perumahan AD, Panglima TNI: Usut Cepat dan Tepat

Rabu, 19 Januari 2022 - 11:36 WIB
"Pada tahap penuntutan nanti kami akan koordinasi dengan Oditurat Jenderal TNI untuk mengajukan permohonan personel yang punya profesionalisme dalam penuntutan ini bergabung ke Jaksa Penuntut dalam Tim Penuntut Koneksitas," kata Anwar.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Brigjen YAK Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD



Dalam perkara ini telah ditetapkan dua orang tersangka. Dari institusi TNI, yaitu Direktur Keuangan TWP AD Brigjen YAK. Sementara, satu tersangka lagi berstatus warga sipil dengan jabatan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!