Hukuman Mati Heru Hidayat Ditolak, Hakim: Putusan Tidak Boleh Keluar dari Surat Dakwaan
Selasa, 18 Januari 2022 - 23:20 WIB
JAKARTA - Tuntutan hukuman mati Presiden Komisaris PT Trade Alam Mineral (TRAM), Heru Hidayat pada kasus korupsi Asabri yang diajukan oleh jaksa penuntut dibatalkan oleh Majelis Hakim. Hakim mempertimbangkan bahwa jaksa tidak memasukkan pasal hukuman mati pada dakwaannya.
Ali Muhtarom, salah satu Hakim Anggota membacakan amar putusan yang menegaskan tidak adanya hukuman mati dalam dakwaan. Ali menegaskan hal ini dikarenakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak mencantumkan Pasal 2 ayat (2) UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menimbang bahwa Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor tidak dicantumkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Maka terdakwa tidaklah dapat dituntut berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU tersebut, meskipun terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pengulangan mengulang tindak pidana pada kasus korupsi Jiwasraya," ujarnya saat pembacaan putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Hakim mengatakan ketidakhadiran pasal tersebut dalam surat dakwaan menjadi landasan pada pembuktian tuntutan. Oleh karenanya, hakim sepakat untuk tidak akan mengeluarkan putusan yang jauh dari surat dakwaan.
"Menimbang bahwa terhadap tuntutan pidana mati tersebut majelis hakim berpendapat sebagai berikut. Bahwa surat dakwaan merupakan landasan rujukan serta batasan dalam pembuktian tuntutan dan putusan suatu perkara pidana," tegas hakim.
Ali Muhtarom menuturkan bahwasanya surat dakwaan adalah batas kewenangan yang dimiliki jaksa penuntut umum dalam tuntutannya. "Surat dakwaan adalah pagar atau batasan yang jelas dalam memeriksa perkara persidangan bagi pihak-pihak. Untuk penuntut umum agar tidak melampaui kewenangan dalam menuntut terdakwa," tandasnya.
Untuk itu berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, hakim meyakini putusannya tidak boleh keluar dari surat dakwaan. "Sebagai mana digariskan dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP, dengan adanya kata harus dalam Pasal 182 maka putusan tidak boleh keluar dari surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuntutan hukuman mati yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat. Baca juga: Terlibat Korupsi Asabri, 2 Bos Perusahaan Swasta Divonis 13 dan 10 Tahun Penjara
Namun, majelis hakim menyatakan bahwa Heru Hidayat tetap terbukti bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kendati demikian, hakim memutuskan menjatuhkan pidana nihil dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri ini.
Ali Muhtarom, salah satu Hakim Anggota membacakan amar putusan yang menegaskan tidak adanya hukuman mati dalam dakwaan. Ali menegaskan hal ini dikarenakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak mencantumkan Pasal 2 ayat (2) UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menimbang bahwa Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor tidak dicantumkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Maka terdakwa tidaklah dapat dituntut berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU tersebut, meskipun terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pengulangan mengulang tindak pidana pada kasus korupsi Jiwasraya," ujarnya saat pembacaan putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Hakim mengatakan ketidakhadiran pasal tersebut dalam surat dakwaan menjadi landasan pada pembuktian tuntutan. Oleh karenanya, hakim sepakat untuk tidak akan mengeluarkan putusan yang jauh dari surat dakwaan.
"Menimbang bahwa terhadap tuntutan pidana mati tersebut majelis hakim berpendapat sebagai berikut. Bahwa surat dakwaan merupakan landasan rujukan serta batasan dalam pembuktian tuntutan dan putusan suatu perkara pidana," tegas hakim.
Ali Muhtarom menuturkan bahwasanya surat dakwaan adalah batas kewenangan yang dimiliki jaksa penuntut umum dalam tuntutannya. "Surat dakwaan adalah pagar atau batasan yang jelas dalam memeriksa perkara persidangan bagi pihak-pihak. Untuk penuntut umum agar tidak melampaui kewenangan dalam menuntut terdakwa," tandasnya.
Untuk itu berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, hakim meyakini putusannya tidak boleh keluar dari surat dakwaan. "Sebagai mana digariskan dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP, dengan adanya kata harus dalam Pasal 182 maka putusan tidak boleh keluar dari surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuntutan hukuman mati yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat. Baca juga: Terlibat Korupsi Asabri, 2 Bos Perusahaan Swasta Divonis 13 dan 10 Tahun Penjara
Namun, majelis hakim menyatakan bahwa Heru Hidayat tetap terbukti bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kendati demikian, hakim memutuskan menjatuhkan pidana nihil dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri ini.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda