Kemendagri Minta Kepala Daerah Taati Larangan ke Luar Negeri
Selasa, 18 Januari 2022 - 18:44 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) meminta kepala daerah menaati larangan bepergian ke luar negeri. Para kepala daerah diminta untuk berkonsentrasi mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.
Di antaranya dengan menegakkan protokol kesehatan, mengakselerasi vaksinasi, dan memperketat kegiatan masyarakat. “Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama,” kata Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Selasa (18/1/2022)
Kepala daerah perlu menaati larangan bepergian ke luar negeri untuk menghindari penyebaran Covid-19 varian Omicron. Apalagi, kasus Covid-19 di Indonesia saat ini cenderung meningkat.
“Kita menyaksikan bahwa kemungkinan Omicron ini angkanya akan meningkat di Indonesia, dalam ramalan perhitungan-perhitungan akan terjadi di bulan Februari,” katanya.
Suhajar mengungkapkan bahwa dalam rapat terbatas hari minggu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri bepergian ke luar negeri, termasuk pejabat pemerintah. Hanya kegiatan yang sangat bersifat esensial yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Oleh karena itu, saya perlu menyampaikan kepada teman-teman kalau ada Pak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota serta kawan-kawan yang lain, yang mau ke luar negeri tolong sampaikan, bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya,” tuturnya.
Selain itu dia meminta pemerintah daerah untuk dapat memberikan imbauan kepada masyarakat berupa surat edaran maupun bentuk lainnya. “Walaupun mungkin di daerah teman-teman belum ada Omicron dan mungkin masih Delta atau Alfa, semuanya harus diwaspadai,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sebagai upaya mencegah perjalanan ke luar negeri, pemerintah telah mengeluarkan empat surat edaran (SE). Di antaranya SE Mendagri pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri.
Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.
Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19. Suhajar meminta agar seluruh kepala daerah dapat memedomani surat edaran tersebut.
Di antaranya dengan menegakkan protokol kesehatan, mengakselerasi vaksinasi, dan memperketat kegiatan masyarakat. “Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama,” kata Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Selasa (18/1/2022)
Kepala daerah perlu menaati larangan bepergian ke luar negeri untuk menghindari penyebaran Covid-19 varian Omicron. Apalagi, kasus Covid-19 di Indonesia saat ini cenderung meningkat.
“Kita menyaksikan bahwa kemungkinan Omicron ini angkanya akan meningkat di Indonesia, dalam ramalan perhitungan-perhitungan akan terjadi di bulan Februari,” katanya.
Suhajar mengungkapkan bahwa dalam rapat terbatas hari minggu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri bepergian ke luar negeri, termasuk pejabat pemerintah. Hanya kegiatan yang sangat bersifat esensial yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Oleh karena itu, saya perlu menyampaikan kepada teman-teman kalau ada Pak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota serta kawan-kawan yang lain, yang mau ke luar negeri tolong sampaikan, bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya,” tuturnya.
Selain itu dia meminta pemerintah daerah untuk dapat memberikan imbauan kepada masyarakat berupa surat edaran maupun bentuk lainnya. “Walaupun mungkin di daerah teman-teman belum ada Omicron dan mungkin masih Delta atau Alfa, semuanya harus diwaspadai,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sebagai upaya mencegah perjalanan ke luar negeri, pemerintah telah mengeluarkan empat surat edaran (SE). Di antaranya SE Mendagri pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri.
Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.
Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19. Suhajar meminta agar seluruh kepala daerah dapat memedomani surat edaran tersebut.
(rca)
tulis komentar anda