Kemendagri Minta Kepala Daerah Taati Larangan ke Luar Negeri

Selasa, 18 Januari 2022 - 18:44 WIB
Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro. Foto/Puspen Kemendagri
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) meminta kepala daerah menaati larangan bepergian ke luar negeri. Para kepala daerah diminta untuk berkonsentrasi mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.

Di antaranya dengan menegakkan protokol kesehatan, mengakselerasi vaksinasi, dan memperketat kegiatan masyarakat. “Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama,” kata Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Selasa (18/1/2022)



Kepala daerah perlu menaati larangan bepergian ke luar negeri untuk menghindari penyebaran Covid-19 varian Omicron. Apalagi, kasus Covid-19 di Indonesia saat ini cenderung meningkat.

Baca juga: Berlaku 2 Minggu, Aturan PPKM Luar Jawa Bali Tak Alami Perubahan

“Kita menyaksikan bahwa kemungkinan Omicron ini angkanya akan meningkat di Indonesia, dalam ramalan perhitungan-perhitungan akan terjadi di bulan Februari,” katanya.

Suhajar mengungkapkan bahwa dalam rapat terbatas hari minggu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri bepergian ke luar negeri, termasuk pejabat pemerintah. Hanya kegiatan yang sangat bersifat esensial yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!