Pengesahan RUU IKN Diwarnai dengan Interupsi

Selasa, 18 Januari 2022 - 16:11 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ( RUU IKN ), Selasa (18/1/2022) diwarnai interupsi. Anggota DPR mengajukan interupsi saat Ketua DPR Puan Maharani hendak mengajukan pertanyaan terkait pengesahan RUU IKN menjadi UU.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui?” tanya Puan di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Pertanyaan Puan ini langsung disetujui oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Kemudian, kembali terdengar permintaan interupsi dari salah satu anggota “Interupsi ibu ketua,” kata anggota DPR yang tidak diketahui itu.



Namun Puan langsung mengetuk palu sidang dan menyampaikan dalihnya tidak memberikan waktu interupsi. “Ya, nanti interupsi setelah ini ya bapak-bapak. Karena dari 9 fraksi, 1 (fraksi) yang tidak setuju. Artinya bisa kita sepakati bahwa 8 fraksi setuju dan artinya bisa kita setujui, setuju ya?” tanya Puan lagi.



Lalu kembali mayoritas anggota yang hadir menyampaikan persetujuannya, dan Puan kembali mengetuk palu sidang. Perlu diketahui sebelumnya, saat penyampaian pandangan mini fraksi yang digelar Selasa (18/1) dini hari tadi, hampir seluruh fraksi menyampaikan persetujuan dengan berbagai catatan terhadap RUU IKN agar dibawa pengesahannya ke Rapat Paripurna. Dan hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More