Berlaku 2 Minggu, Aturan PPKM Luar Jawa Bali Tak Alami Perubahan

Selasa, 18 Januari 2022 - 09:29 WIB
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal, tidak ada perubahan yang signifikan pada aturan PPKM di luar Jawa dan Bali. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 4/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca juga: Belum Vaksin 2 Kali Dilarang Masuk Mal hingga Restoran di Semua Level PPKM Jawa Bali



Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal, tidak ada perubahan yang signifikan pada aturan PPKM di luar Jawa dan Bali. Dia mengatakan perubahan hanya terjadi pada level PPKM di beberapa daerah.

"Tidak mengalami perubahan pada substansi pengaturan kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya," kata Safrizal dalam siaran persnya, Selasa (18/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!