Berlaku 2 Minggu, Aturan PPKM Luar Jawa Bali Tak Alami Perubahan

Selasa, 18 Januari 2022 - 09:29 WIB
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal, tidak ada perubahan yang signifikan pada aturan PPKM di luar Jawa dan Bali. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 4/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: PPKMPPKM di beberapa daerah.

"Tidak mengalami perubahan pada substansi pengaturan kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya," kata Safrizal dalam siaran persnya, Selasa (18/1/2022).

Dia mengatakan, PPKM luar Jawa Bali berlaku hingga dua minggu mendatang. "Adapun Inmendagri Luar Jawa dan Bali berlaku selama 2 Minggu dari yakni mulai tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari 2022," ungkapnya.



Lebih lanjut Safrizal menyebutkan, terjadi kenaikan jumlah daerah level 1 di luar Jawa dan Bali yakni dari sebelumnya 226 kabupaten/kota menjadi 238 kabupaten kota.

"Level 2 sebanyak 138 daerah dari yang sebelumnya 149 daerah. Level 3 sebanyak 10 daerah, dari yang sebelumnya 11 daerah," ungkapnya.

"Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen Testing, Tracing dan Treatment (3T) yang terbatas serta cakupan vaksinasi baik dosis 1 maupun dosis 2 serta Aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More