Menag: Tidak Ada Pemberhentian Umrah, Skema Pemberangkatan Tetap One Gate Policy
Senin, 17 Januari 2022 - 15:06 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemberangkatan jamaah umrah asal Indonesia tidak akan dihentikan. Foto/Humas Kemenag
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemberangkatan jamaah umrah asal Indonesia tidak akan dihentikan. Menag juga memastikan proses keberangkatan jamaah umrah akan tetap menerapkan skema kebijakan satu pintu atau One Gate Policy (OGP).
“Tidak ada pemberhentian umrah. Saya juga sudah meminta kepada Pak Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah agar keberangkatan jamaah tetap menerapkan one gate policy. Mekanisme one gate policy tetap diberlakukan. Jangan kemudian di masing-masing daerah bisa terbang sendiri-sendiri,” tegas Menag saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan-Jakarta, Senin (17/1/2022).
Menurut Menag, keberangkatan jamaah umrah tetap berjalan. Sebab, tidak ada undang-undang yang melarang warga negara pegi ke luar negeri, termasuk untuk menjalankan ibadah umrah, kalau sudah mendapatkan visa. Kecuali kalau yang bersangkutan terkena masalah hukum.
Baca juga: Kemenag Dorong PPIU Cermat Kirim Jamaah Umrah
“Jadi kalau sudah mendapat visa, dia berhak ke luar negeri. Tapi pemerintah berhak melakukan pengaturan. Penerapan one gate policy adalah bagian dari pengaturan yang diberlakukan pemerintah,” sambungnya.
Baca juga: 13 Anggota Tim Advance Umrah Terpapar Omicron
“Tidak ada pemberhentian umrah. Saya juga sudah meminta kepada Pak Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah agar keberangkatan jamaah tetap menerapkan one gate policy. Mekanisme one gate policy tetap diberlakukan. Jangan kemudian di masing-masing daerah bisa terbang sendiri-sendiri,” tegas Menag saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan-Jakarta, Senin (17/1/2022).
Menurut Menag, keberangkatan jamaah umrah tetap berjalan. Sebab, tidak ada undang-undang yang melarang warga negara pegi ke luar negeri, termasuk untuk menjalankan ibadah umrah, kalau sudah mendapatkan visa. Kecuali kalau yang bersangkutan terkena masalah hukum.
Baca juga: Kemenag Dorong PPIU Cermat Kirim Jamaah Umrah
“Jadi kalau sudah mendapat visa, dia berhak ke luar negeri. Tapi pemerintah berhak melakukan pengaturan. Penerapan one gate policy adalah bagian dari pengaturan yang diberlakukan pemerintah,” sambungnya.
Baca juga: 13 Anggota Tim Advance Umrah Terpapar Omicron
Lihat Juga :