Wapres Minta Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Seberat-beratnya

Minggu, 16 Januari 2022 - 21:21 WIB
Wapres Maruf Amin meminta agar pelaku pelecehan dan kekerasan seksual dihukum seberat-beratnya. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Presiden ( Wapres ) Ma'ruf Amin meminta agar pelaku pelecehan dan kekerasan seksual dihukum seberat-beratnya. Hal ini merespons semakin maraknya tindak kejahatan seksual di Indonesia.

"Wapres sangat khawatir dengan kondisi pelecehan seksual dan kekerasan seksual. Wapres itu minta dihukum seberat-beratnya," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi saat melakukan dialog secara virtual dengan media, Senin (16/1/2022).

Namun, kata Masduki, wapres tidak ingin masuk ke wilayah setuju atau tidak setuju terkait hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual Heri Setiawan atas perbuatan keji yang memerkosa 13 santriwati di Madani Boarding School, Bandung, Jawa Barat selama 2016 hingga 2021.

"Wapres tidak ingin masuk ke wilayah kontroversi setuju atau tidak setuju soal hukuman mati ya, walaupun ya secara hukum pemberlakuan hukuman mati belum dihapus. Tapi intinya bagaimana efek jera dari sebuah kejadian yang selalu berulang dan itu menimbulkan efek jera, Wapres meminta bagaimana dengan hukuman seperti itu bisa menimbulkan efek jera," katanya.

Masduki mengatakan, harus diserahkan ke dalam wilayah hukum jika sudah terjadi kasus kekerasan seksual dimanapun instansi pendidikan atau pun sebagainya. "Saya kira sama, intinya kan akan masuk ke wilayah hukum ya kalau kemudian yang berhubungan dengan pelecehan itu kan ada di pesantren, ada di Kampus, ada di mana-mana itu," katanya.

"Jadi saya kira itu persoalan-persoalan hukum di satu pihak dan bagaimana persoalan-persoalan pemantauan dari manajemen di lembaga pendidikan juga harus diperketat pengawasannya dan sebagainya," katanya.

Baca juga: Predator Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati!
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More