Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Dibuka, Korban Diminta Tak Takut Melapor

Minggu, 16 Januari 2022 - 10:59 WIB
Jumlah korban kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat terus bertambah. Bahkan, sepanjang 2021 telah terjadi ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kasus kekerasan seksual. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jumlah korban kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat terus bertambah. Bahkan, sepanjang 2021 telah terjadi ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan , termasuk kasus kekerasan seksual.

Jumlah itu terkuak karena adanya laporan dari korban atau orang sekitarnya. Permasalahannya, angka kekerasan seksual yang belum terlapor jumlahnya diprediksi lebih besar ketimbang yang sudah muncul ke permukaan.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Perempuan dan Anak Amelia Anggraini berinisiatif untuk membuka Posko Pengaduan Kekerasan Seksual di seluruh Indonesia.



Rencananya, jelas Amel begitu Amelia Anggraini disapa, Partai Nasdem akan peluncuran Posko akan dilaksanakan secara simbolis pada tanggal 18 Januari 2022 pukul 13.00 WIB, di Kantor DPW Partai NasDem DKI Jakarta.

“Kekerasan seksual yang tidak terlapor tidak bisa dianggap remeh, oleh karenanya kami membuat Posko Pengaduan Kekerasan Seksual di seluruh Indonesia. Saat launching, semua elemen internal partai seluruh Indonesia akan ikut serta secara virtual," ujar Amel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/1/2022).

Upaya ini dilakukan karena Nasdem ingin all out dalam upaya penghapusan kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Anggota DPR periode 2014-2019 itu menjelaskan Posko Pengaduan Kekerasan Seksual akan ada di setiap Kantor DPW Partai Nasdem di masing-masing provinsi.

Program ini, lanjut Amel, merupakan kerja kolaborasi antara elemen internal seperti badan Advokasi Hukum Partai Nasdem (BAHU), Garda Wanita Malahayati (Garnita), DPW seluruh Indonesia, dan dari eksternal ialah Rumah Aman.

“Ini adalah kerja kolaborasi antara internal dan eksternal Partai Nasdem karena sejatinya untuk memerangi kekerasan seksual harus dilakukan secara bersama-sama," imbuhnya.

Caranya, terang Amel, masyarakat bisa langsung datang ke posko untuk mendapatkan layanan pendampingan hukum, konsultasi, serta layanan recovery mental jangka pendek.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More