Berkas Rampung, Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suami Segera Disidang

Minggu, 16 Januari 2022 - 07:47 WIB
Puput dan Hasan bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo Tahun 2021.

Selain itu, KPK juga menetapkan keduanya tersangka perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021, KPK telah menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka.

Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!