Catat! Ini Pedoman Pengobatan Covid-19 Terbaru dari WHO
Sabtu, 15 Januari 2022 - 14:30 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur WHO Asia Tenggara dan Mantan Dirjen P2P & Ka Balitbangkes, Tjandra Yoga Aditama mengatakan pada Jumat 14 Januari 2022 kemarin organisasi kesehatan dunia atau WHO mengeluarkan pedoman pengobatan Covid-19 terbaru.
"Ada tiga rekomendasi terbaru, pertama rekomendasi kuat (strong recommendation) menggunakan obat baricitinib pada pasien Covid-19 berat dan kritis, sebagai alternatif dari interleukin-6 (IL-6) receptor blockers, dalam kombinasi dengan kortikosteroid," tulis Tjandra, Sabtu (15/1/2022).
Kedua, rekomendasi kondisional (conditional recommendation) untuk tidak menggunakan ruxolitinib dan tofacitinib untuk pasien Covid-19 berat dan kritis. Serta yang ketiga rekomendasi kondisional (conditional recommendation) untuk menggunakan obat sotrovimab pada pasien tidak berat tetapi punya risiko besar untuk masuk rumah sakit.
Selanjutnya, kata Tjandra, dalam pedoman pengobatan terbaru WHO versi 14 Januari 2022 juga dituliskan analisa tentang obat oral baru, yaitu molnupiravir and nirmatrelvir/ritonavir yang kini banyak dibicarakan termasuk juga di Indonesia. Kedua obat ini masuk dalam kelompok what is coming next?, di mana disebutkan bahwa WHO masih terus mengumpulkan data ilmiah untuk analisa selanjutnya.
"Kita tahu bahwa bahwa satu atau dua obat ini sudah disejujui digunakan oleh berbagai negara di dunia, khususnya untuk kasus-kasus awal. Kita tunggu saja perkembangannya pedoman edisi WHO selanjutnya," ujar dia.
Dalam pedoman pengobatan WHO edisi sebelumnya ada beberapa rekomendasi yang sudah dikeluarkan. Misalnya, untuk pasien yang berat atau kiritis maka ada rekomendasi kuat (strong recommendation) untuk pemberian kortikosteroid sistemik, juga untuk penggunaan IL-6 receptor blockers yaitu tocilizumab sarilumab dan rekomendasi kondisional (conditional recommendation) untuk diberikan obat casirivimab-imdevimab pada mereka yang statusnya seronegatif.
Rekomendasi yang pernah juga diberikan terdahulu adalah untuk pasien Covid-19 tidak berat, yaitu rekomendasi kondisional (conditional recommendation) diberikan casirivimab-imdevimab pada mereka yang berisiko tinggi karena penyakit berat.
Lalu pada edisi pedoman pengobatan Covid-19 oleh WHO sebelum ini juga pernah dibahas tentang kasus ringan yang tidak direkomendasikan pemberian kortikosteroid sistemik dan plasma konvalesen, sementara untuk pasien berat dan kritis maka tidak direkomendasikan pemakaian plasma konvalesens kecuali dalam kerangka uji klinik.
WHO juga pernah menyatakan tidak merekomendasikan untuk Covid-19 dalam keadaan apa pun untuk memberikan remdesivir (conditional recommendation), juga rekomendasi kuat (strong recommendation) untuk tidak memberikan hydroxychloroquine dan juga lopinavir/ritonavir, serta rekomendasi tidak menggunakan ivermectin kecuali untuk dalam kerangka uji klinik.
"Pedoman pengobatan WHO, dan juga badan internasional lainnya, serta juga 5 organisasi profesi kesehatan kita di Indonesia tentu akan dapat saja terus berkembang dari waktu ke waktu, sesuai hasil penelitian terbaru dan perkembangan ilmu yang ada," tutur Direktur Pasca Sarjana Universitas Yarsi ini.
"Ada tiga rekomendasi terbaru, pertama rekomendasi kuat (strong recommendation) menggunakan obat baricitinib pada pasien Covid-19 berat dan kritis, sebagai alternatif dari interleukin-6 (IL-6) receptor blockers, dalam kombinasi dengan kortikosteroid," tulis Tjandra, Sabtu (15/1/2022).
Kedua, rekomendasi kondisional (conditional recommendation) untuk tidak menggunakan ruxolitinib dan tofacitinib untuk pasien Covid-19 berat dan kritis. Serta yang ketiga rekomendasi kondisional (conditional recommendation) untuk menggunakan obat sotrovimab pada pasien tidak berat tetapi punya risiko besar untuk masuk rumah sakit.
Selanjutnya, kata Tjandra, dalam pedoman pengobatan terbaru WHO versi 14 Januari 2022 juga dituliskan analisa tentang obat oral baru, yaitu molnupiravir and nirmatrelvir/ritonavir yang kini banyak dibicarakan termasuk juga di Indonesia. Kedua obat ini masuk dalam kelompok what is coming next?, di mana disebutkan bahwa WHO masih terus mengumpulkan data ilmiah untuk analisa selanjutnya.
"Kita tahu bahwa bahwa satu atau dua obat ini sudah disejujui digunakan oleh berbagai negara di dunia, khususnya untuk kasus-kasus awal. Kita tunggu saja perkembangannya pedoman edisi WHO selanjutnya," ujar dia.
Baca Juga
Dalam pedoman pengobatan WHO edisi sebelumnya ada beberapa rekomendasi yang sudah dikeluarkan. Misalnya, untuk pasien yang berat atau kiritis maka ada rekomendasi kuat (strong recommendation) untuk pemberian kortikosteroid sistemik, juga untuk penggunaan IL-6 receptor blockers yaitu tocilizumab sarilumab dan rekomendasi kondisional (conditional recommendation) untuk diberikan obat casirivimab-imdevimab pada mereka yang statusnya seronegatif.
Rekomendasi yang pernah juga diberikan terdahulu adalah untuk pasien Covid-19 tidak berat, yaitu rekomendasi kondisional (conditional recommendation) diberikan casirivimab-imdevimab pada mereka yang berisiko tinggi karena penyakit berat.
Lalu pada edisi pedoman pengobatan Covid-19 oleh WHO sebelum ini juga pernah dibahas tentang kasus ringan yang tidak direkomendasikan pemberian kortikosteroid sistemik dan plasma konvalesen, sementara untuk pasien berat dan kritis maka tidak direkomendasikan pemakaian plasma konvalesens kecuali dalam kerangka uji klinik.
WHO juga pernah menyatakan tidak merekomendasikan untuk Covid-19 dalam keadaan apa pun untuk memberikan remdesivir (conditional recommendation), juga rekomendasi kuat (strong recommendation) untuk tidak memberikan hydroxychloroquine dan juga lopinavir/ritonavir, serta rekomendasi tidak menggunakan ivermectin kecuali untuk dalam kerangka uji klinik.
"Pedoman pengobatan WHO, dan juga badan internasional lainnya, serta juga 5 organisasi profesi kesehatan kita di Indonesia tentu akan dapat saja terus berkembang dari waktu ke waktu, sesuai hasil penelitian terbaru dan perkembangan ilmu yang ada," tutur Direktur Pasca Sarjana Universitas Yarsi ini.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda