Lewat Restorative Justice, Jampidum Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik
Jum'at, 14 Januari 2022 - 15:05 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/Kejagung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan atas kasus pencemaran nama baik. Hal ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, terhadap tersangka M Jafar Bin Alm Tulet.
Baca juga: Luhut Pandjaitan Siap Ikuti Proses Hukum Pencemaran Nama Baik hingga ke Pengadilan
Tersangka M Jafar disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Tersangka Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Akan Penuhi Panggilan Polisi
Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara ini kemudian akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Baca juga: Luhut Pandjaitan Siap Ikuti Proses Hukum Pencemaran Nama Baik hingga ke Pengadilan
Tersangka M Jafar disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Tersangka Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Akan Penuhi Panggilan Polisi
Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara ini kemudian akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Lihat Juga :