Kemenag Perkirakan Kloter Pertama Haji Berangkat pada 5 Juni 2022

Jum'at, 14 Januari 2022 - 07:22 WIB
Selanjutnya, jamaah haji 1443H/2022M yang diberangkatkan adalah jamaah haji yang berhak berangkat tahun 1441H/2020M yang telah melunasi BIPIH maupun yang belum sempat melunasi BIPIH serta tidak melakukan pembatalan hajinya.

Selain itu, pemerintah tidak melakukan social distancing dalam penerbangan haji tahun 1443/2022 namun dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Zainut mengatakan hal ini atas pertimbangan bahwa seluruh jamaah haji telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan dilakukan PCR sebelum berangkat, sebelum kepulangan, dan setelah tiba di Tanah Air. Serta pelaksanaan karantina sebelum pemberangkatan dan setelah kepulangan.

"Kebijakan tidak menetapkan social distancing dalam penerbangan haji diambil dengan pertimbangan bahwa dari pengalaman pada pelaksanaan ibadah umrah penerbangan tidak menerapkan social distancing," tutur dia. Baca juga: Bandara Kertajati Akan Jadi Pusat Penerbangan Haji dan Umrah

"Keputusan ini diambil dengan alasan seluruh penumpang sudah dilakukan vaksinasi swab dan karantina. Serta dalam rangka efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji mengingat begitu besarnya biaya yang harus ditanggung jamaah haji jika kebijakan social distancing diterapkan," kata dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!