Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kemenkop dan UKM Siapkan SOP Pendampingan
Kamis, 13 Januari 2022 - 18:09 WIB
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso mengatakan, telah menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) pendampingan atau pengawasan khusus terhadap koperasi yang bermasalah sesuai dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Kami minta pengurus dan pengawas koperasi harus menyerahkan semua data dan informasi keterangan yang akurat," kata Agus didamping Wakil Ketua Satgas Yudhi Wibhisana saat mengunjungi KSP Sejahtera Bersama di Bogor, Kamis, (13/1/2022).
Agus menjelaskan, satgas ini terdiri dari tiga tim yakni tim verifikasi anggota simpanan dan pinjaman, tim verifikasi aset dan penilaian aset, kemudian tim legal yang mengakuisisi dokumen.
”Data dan informasi oleh koperasi harus diserahkan sesuai data neraca 2019-2021. Tujuannya sesuai dengan pembentukan satgas ini, mendampingi koperasi sejahtera bersama dalam proses PKPU. Artinya restrukturisasi hutang," katanya.
Agus mengaku akan menjaga kerahasiaan seluruh data anggota apabila pihaknya sedang masuk ke dalam satu koperasi untuk melakukan proses pendampingan atau pengawasan khusus.
Seperti diketahui, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah ini bersama PPATK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri sebagai upaya untuk mempercepat pengaduan gagal bayar yang terjadi dalam koperasi. Satgas ini akan memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak terselesaikan dan mencegah terjadinya berbagai permasalahan yang kemungkinan terjadi di koperasi lainnya.
"Kami minta pengurus dan pengawas koperasi harus menyerahkan semua data dan informasi keterangan yang akurat," kata Agus didamping Wakil Ketua Satgas Yudhi Wibhisana saat mengunjungi KSP Sejahtera Bersama di Bogor, Kamis, (13/1/2022).
Agus menjelaskan, satgas ini terdiri dari tiga tim yakni tim verifikasi anggota simpanan dan pinjaman, tim verifikasi aset dan penilaian aset, kemudian tim legal yang mengakuisisi dokumen.
”Data dan informasi oleh koperasi harus diserahkan sesuai data neraca 2019-2021. Tujuannya sesuai dengan pembentukan satgas ini, mendampingi koperasi sejahtera bersama dalam proses PKPU. Artinya restrukturisasi hutang," katanya.
Agus mengaku akan menjaga kerahasiaan seluruh data anggota apabila pihaknya sedang masuk ke dalam satu koperasi untuk melakukan proses pendampingan atau pengawasan khusus.
Seperti diketahui, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah ini bersama PPATK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri sebagai upaya untuk mempercepat pengaduan gagal bayar yang terjadi dalam koperasi. Satgas ini akan memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak terselesaikan dan mencegah terjadinya berbagai permasalahan yang kemungkinan terjadi di koperasi lainnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda