Oknum Polisi yang Cueki Laporan Ojol Disanksi Tegas
Kamis, 13 Januari 2022 - 16:49 WIB
JAKARTA - Polri menegaskan menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum polisi anggota Polsek Cileungsi, Bogor, Aipda AS yang mengabaikan laporan pengemudi ojek online saat kehilangan motor. Aipda AS telah dijatuhi sanksi demosi dan dimutasi setelah sidang dan proses selanjutnya diserahkan ke Polda Jawa Barat (Jabar).
"Tentu akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatan dan aturan UU yang berlaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).
Menurut Ramadhan, kepolisian telah menghubungi pelapor yakni driver ojol untuk menindaklanjuti laporan kehilangan motornya. "Korban atau pelapor pada tanggal 10 Januari sudah berhasil ditemukan dan apa keinginannya ingin melaporkan kehilangan telah diberikan pelayanan secara prima," ujar Ramadhan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor dengan modus penipuan terhadap pengemudi ojol berinisial CH (38) di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu 9 Januari 2022. Pada saat korban melapor ke Polsek Cileungsi, terjadi kesalahpahaman dengan petugas yang menerima laporan. Korban merasa tidak dilayani dengan baik oleh petugas yang menerima laporan, sehingga terjadi adu mulut dan akhirnya viral di media sosial.
Saat ini, kasus yang menimpa ojol tersebut sudah ditangani Polsek Cileungsi. Mulai dari proses laporan polisi, klaim asuransi dan lainnya serta sudah dalam proses penyelidikan Polsek Cileungsi.
Baca juga: Polisi Cekcok dengan Driver Ojol yang Lapor Kehilangan Motor Dimutasi
Lihat Juga: Riwayat Kepolisian Ahmad Dofiri, Komisaris Jenderal Polisi yang Baru Diangkat Jadi Wakapolri
"Tentu akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatan dan aturan UU yang berlaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).
Menurut Ramadhan, kepolisian telah menghubungi pelapor yakni driver ojol untuk menindaklanjuti laporan kehilangan motornya. "Korban atau pelapor pada tanggal 10 Januari sudah berhasil ditemukan dan apa keinginannya ingin melaporkan kehilangan telah diberikan pelayanan secara prima," ujar Ramadhan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor dengan modus penipuan terhadap pengemudi ojol berinisial CH (38) di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu 9 Januari 2022. Pada saat korban melapor ke Polsek Cileungsi, terjadi kesalahpahaman dengan petugas yang menerima laporan. Korban merasa tidak dilayani dengan baik oleh petugas yang menerima laporan, sehingga terjadi adu mulut dan akhirnya viral di media sosial.
Saat ini, kasus yang menimpa ojol tersebut sudah ditangani Polsek Cileungsi. Mulai dari proses laporan polisi, klaim asuransi dan lainnya serta sudah dalam proses penyelidikan Polsek Cileungsi.
Baca juga: Polisi Cekcok dengan Driver Ojol yang Lapor Kehilangan Motor Dimutasi
Lihat Juga: Riwayat Kepolisian Ahmad Dofiri, Komisaris Jenderal Polisi yang Baru Diangkat Jadi Wakapolri
(abd)
tulis komentar anda