MPR Sebut Perlu Restorasi Kebijakan Publik dalam Transformasi Politik di Tanah Air
Rabu, 12 Januari 2022 - 20:48 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Atang Irawan menyoroti buruknya proses legislasi di DPR selama ini. Menurut Atang, hanya kurang dari 30% Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) mampu dibahas legislator hingga menjadi undang-undang.
Bahkan, ujar Atang, RUU yang sudah selesai dibahas pada 2021, muncul kembali pada daftar Prolegnas 2022. Upaya pembenahan yang sistematis dalam proses legislasi di DPR, menurut Atang, harus segera dilakukan. Atang menyarankan, penyusunan Prolegnas harus dilakukan sebelum APBN disahkan. Karena, jelasnya, pembahasan Prolegnas itu sangat terkait dengan skema anggaran negara. ”Terpenting, penyusunan Prolegnas harus disesuaikan dengan tujuan kita dalam bernegara. Hal ini harus menjadi dasar bertindak para legislator dalam proses legislasi," tegasnya.
Ketua Departemen Perubahan Sosial dan Politik CSIS Arya Fernandes mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir ini peran pemerintah pusat menguat dalam mengatasi sejumlah krisis yang terjadi di Tanah Air. Kekuatan itu, jelasnya, juga berkat dukungan mayoritas partai di parlemen dalam setiap pengambilan keputusan penting untuk mengatasi sejumlah persoalan bangsa.
Di sisi lain, ujar Arya, saat ini terjadi penurunan komitmen elite terhadap pelaksanaan demokrasi dan konstitusi. Hal itu, antara lain ditandai dengan munculnya usulan dari kalangan elite agar masa jabatan presiden dan kepala daerah diperpanjang, untuk mengantisipasi kendala dalam pelaksanaan Pemilu serentak pada 2024.
Menurut Arya, keberlangsungan proses politik di Tanah Air harus didukung dengan kepastian sejumlah aturan terkait pelaksanaan Pemilu pada 2024. Arya menilai sejumlah aturan tersebut harus sudah dipastikan pada tahun ini agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Bahkan, ujar Atang, RUU yang sudah selesai dibahas pada 2021, muncul kembali pada daftar Prolegnas 2022. Upaya pembenahan yang sistematis dalam proses legislasi di DPR, menurut Atang, harus segera dilakukan. Atang menyarankan, penyusunan Prolegnas harus dilakukan sebelum APBN disahkan. Karena, jelasnya, pembahasan Prolegnas itu sangat terkait dengan skema anggaran negara. ”Terpenting, penyusunan Prolegnas harus disesuaikan dengan tujuan kita dalam bernegara. Hal ini harus menjadi dasar bertindak para legislator dalam proses legislasi," tegasnya.
Ketua Departemen Perubahan Sosial dan Politik CSIS Arya Fernandes mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir ini peran pemerintah pusat menguat dalam mengatasi sejumlah krisis yang terjadi di Tanah Air. Kekuatan itu, jelasnya, juga berkat dukungan mayoritas partai di parlemen dalam setiap pengambilan keputusan penting untuk mengatasi sejumlah persoalan bangsa.
Di sisi lain, ujar Arya, saat ini terjadi penurunan komitmen elite terhadap pelaksanaan demokrasi dan konstitusi. Hal itu, antara lain ditandai dengan munculnya usulan dari kalangan elite agar masa jabatan presiden dan kepala daerah diperpanjang, untuk mengantisipasi kendala dalam pelaksanaan Pemilu serentak pada 2024.
Menurut Arya, keberlangsungan proses politik di Tanah Air harus didukung dengan kepastian sejumlah aturan terkait pelaksanaan Pemilu pada 2024. Arya menilai sejumlah aturan tersebut harus sudah dipastikan pada tahun ini agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
(cip)
Lihat Juga :