Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Pendapat Ahli Hukum

Rabu, 12 Januari 2022 - 11:53 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah divonis 1 tahun penjara kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis ini dijatuhkan di PN Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022. Foto: MPI/Lintang Tribuana
JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah divonis 1 tahun penjara kasus penyalahgunaan narkoba . Vonis ini dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir berpendapat vonis tersebut janggal. Menurutnya, vonis 1 tahun penjara tersebut kurang bijaksana apabila bertujuan untuk pemberantasan narkoba.

Alasannya dalam terminologi hukum pidana, Nia dan Ardi adalah korban dari peredaran narkoba. “Dengan demikian keduanya lebih layak hanya menjalani rehabilitasi,” katanya kepada wartawan, Rabu (12/1/2022)

Menurut Mudzakir, meski ada unsur kesengajaan Nia dan Ardi menggunakan narkoba namun keduanya tetaplah korban. "Kalau itu logikanya hakim itu dikatakan bahwa oh dia itu sengaja, lho memangnya seluruh pengguna narkoba dari para kalangan artis memang semuanya kesengajaan? Itu pertanyaannya. Pertanyaannya adalah ini kenapa orang yang disebut sebagai user atau korban justru itu dipandang sebagai pelaku?" ungkapnya.



Hukuman pidana seharusnya diberikan kepada pemasok yang menyediakan atau menyalurkan narkoba bagi Nia dan Ardi. Ia meminta agar bandar hingga pengedar narkoba dihukum mati agar ada efek jera.

Mudzakir mengatakan, apabila ingin memberantas narkoba maka harus dari akarnya yakni pengedar, agen, distributor, dan lainnya. Sementara korban tetap harus dilindungi dengan menjalani rehabilitasi.

"Ini saya telah menjelaskan juga terkait dengan urusan ini. Negara tanggung jawabnya tidak boleh ada produsen, tidak boleh ada agen, dan tidak boleh ada distributor. Semua penyuplai, agen, pengedar, hingga distributor harusnya dihukum mati, agar tidak ada korban-korban lain seperti Nia dan Ardi," tandasnya.

Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sang sopir, Zen Vivanto divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More