2 Kapal Perang Amfibi LST Dijual, Apa Bedanya dengan Kapal LPD?

Selasa, 11 Januari 2022 - 21:08 WIB
Kekuatan angkatan laut Indonesia menempati peringkat 10 dunia. Foto/ist
JAKARTA - Presiden Jokowi mengirimkan surat permohonan persetujuan DPR untuk mengubah status KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Teknologi dua kapal tersebut dianggap tidak lagi memadai untuk digunakan sebagai kapal tempur atau kapal perang .

”Hilangnya” kedua kapal perang tersebut tidak terlalu berpengaruh pada kekuatan militer, terutama untuk sektor laut. Berdasarkan situs Global Fire Power atau GFP, pada 2021 kekuatan militer Indonesia berada di peringkat 16 dari 140 negara.

Untuk kekuatan laut, Indonesia berada di peringkat 10 dengan total aset sebanyak 282 buah kapal, terdiri atas 7 kapal fregat; 24 kapal korvet; 5 kapal selam; 179 kapal patrol; dan 10 kapal penyapu ranjau. Indonesia berada di bawah Thailand yang punya 291 buah aset keamanan laut.



KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 sendiri merupakan kapal amfibi dalam armada pendukung berjenis Landing Ship Tank (LST) atau kapal pendaratan tank. Selain kedua kapal ini, Indonesia masih punya 25 kapal perang amfibi LST dan lima kapal amfibi jenis Landing Platform Dock (LPD). Apa beda kedua kapal perang amfibi ini?





KRI Teluk Semangka 512, salah satu kapal perang jenis LST.Foto/ist

Kapal LST adalah jenis kapal pendarat serang untuk mendaratkan tank di tepi-tepi pantai. Kapal ini mulai muncul pada saat Perang Dunia II, digunakan Angkatan Laut Inggris dan Amerika Serikat. Kapal jenis lalu lalu digunakan AL Amerika Serikat dalam Perang Korea dan Perang Vietnam. Kelebihan kapal jenis ini adalah mampu merapat pada garis surut yang terjauh dari pantai sasaran atau tegasnya lebih dekat dengan sasaran. Dengan begitu, landing craft vehicle dan personel bisa dikurangi perannya.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More