Dua Pejabat Pajak Dituntut 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara
Selasa, 11 Januari 2022 - 16:51 WIB
Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani dituntut masing-masing sembilan dan enam tahun penjara. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak ) tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP, Dadan Ramdani dituntut hukuman masing-masing sembilan dan enam tahun penjara. Tuntutan disampaikan Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/1/2022).
JPU menyatakan Angin dan Dadan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta atau setara Rp42 miliar. "Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Kasus Suap Pajak, Saksi Ahli: Tak Semua Bukti di Persidangan Punya Nilai Pembuktian
Selain pidana penjara, jaksa Wawan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Angin dan Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan untuk Dadan.
JPU menyatakan Angin dan Dadan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta atau setara Rp42 miliar. "Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Kasus Suap Pajak, Saksi Ahli: Tak Semua Bukti di Persidangan Punya Nilai Pembuktian
Selain pidana penjara, jaksa Wawan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Angin dan Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan untuk Dadan.
Lihat Juga :