Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur Segera Diadili

Selasa, 11 Januari 2022 - 15:22 WIB
Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur (AMN) bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari. Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur (AMN) bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan berkas dakwaan Andi Merya Nur.

"Hari ini (11/1) tim jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Merya Nur ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).



Dia menjelaskan, penahanan Andi akan beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Tempat penahanannya untuk sementara waktu masih dititipkan pada Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Tersangka Suap Proyek Hibah BNPB, KPK Ingatkan Sumpah Jabatan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!