KPK Perpanjang Penahanan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno

Selasa, 11 Januari 2022 - 11:45 WIB
Tersangka mantan Waliikota Banjar Herman Sutrisno, ditahan usai diperiksa, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/12/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang penahanan terhadap mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi (RW) selama 40 hari ke depan. Keduanya telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Tim Penyidik melanjutkan masa penahanan Tersangka HS (Herman Sutrisno) dan Tersangka RW (Rahmat Wardi) untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 12 Januari 2022 s/d 20 Februari 2022," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).



Herman bakal ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Rahmat bakal ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. "Pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus berlangsung dengan di antaranya memanggil saksi-saksi untuk menjelaskan dugaan perbuatan para Tersangka," kata Ali.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008 s/d 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!