Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Bengkulu Utara

Jum'at, 07 Januari 2022 - 10:49 WIB
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan tersangka berinisial S alias US. Foto/Ist
JAKARTA - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengamankan tersangka berinisial S alias US. Diketahui, S alias US merupakan buronan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karya Pelita, Kabupaten Bengkulu Utara dengan kerugian lebih dari Rp400 juta.

"S alias US merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2017 sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp400.287.193,00," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).

Dia mengungkapkan, S alias US diamankan di Perumahan Cahaya Darussalam 2, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. S ditetapkan sebagai buron karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara tidak datang.



"Tersangka S alias US diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung," katanya.



S alias US saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya tersangka akan dibawa ke Bengkulu Utara pada hari ini Jumat (7/1/2022).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More