Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi Proyek, Ketua KPK Sebut Modus Klasik

Jum'at, 07 Januari 2022 - 10:08 WIB
Penyidik KPK menunjukkan sejumlah barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta. Kamis (6/1/2022). Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya menjadi tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Ketua KPK Firli Bahuri prihatin masih ada kepala daerah yang bermain proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di 2022. Firli mengatakan, modus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa sejak lama sudah kerap terjadi di berbagai daerah.

"Korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak, dari rangkaian perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya," kata Firli saat menggelar konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTube milik KPK RI, Jumat (7/1/2022).





"Di mana, dampak akhirnya (korupsi proyek PBJ) adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat," tambahnya.

Dirinya menuturkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di awal 2022 terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi itu merupakan salah satu ikhtiar lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi. Diketahui, penangkapan Rahmat Effendi merupakan OTT pertama KPK di 2022.

"Operasi Tangkap Tangan pada awal tahun 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, tim penindakan KPK menggelar OTT di daerah Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta pada Rabu 5 Januari 2022. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sebanyak 14 orang, yang salah satunya adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Sebanyak sembilan tersangka itu yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi M Bunyamin (MB); Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong (MY); Camat Jatisampurna Wahyudin (WY); dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Kelimanya ditetapkan tersangka penerima suap.

Sementara empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka KPK yakni, Direktur PT MAM Energindo (PT ME) Ali Amril (AA); pihak swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (PT KBR) Suryadi (SY); serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More