KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Korupsi
Kamis, 06 Januari 2022 - 18:20 WIB
KPK menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tersangka dugaan korupsi. Foto/SIINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ( RE) alias Bang Pepen tersangka dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dilingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.
Selain Bang Pepen, KPK menetapkan 8 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama. "KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Sebagai tersangka pemberi ada empat orang yakni AA, LBM, SY, MS. Dan sebagai penerima RE, MB, MY, WY dan JL.
Baca juga: Pasca Penangkapan Rahmat Effendi, KPK Segel Ruang Kepala Disperkimtan Bekasi
Selain Bang Pepen, KPK menetapkan 8 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama. "KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Sebagai tersangka pemberi ada empat orang yakni AA, LBM, SY, MS. Dan sebagai penerima RE, MB, MY, WY dan JL.
Baca juga: Pasca Penangkapan Rahmat Effendi, KPK Segel Ruang Kepala Disperkimtan Bekasi
Lihat Juga :