Penahanan Habib Bahar Dinilai Tak Memiliki Alasan Hukum

Selasa, 04 Januari 2022 - 15:14 WIB
Tim Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai alasan kepolisian menahan kliennya tidaklah masuk akal. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith , Ichwan Tuankotta menilai alasan kepolisian menahan kliennya tidaklah masuk akal. Sebab, kliennya dianggap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

Hal itu dibuktikan ketika Bahar langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi. Kliennya, kata Ikhwan, ditahan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atas kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.



"HBS menghormati prosedur hukum, hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi. Bila dihubungkan dengan sikap kooperatif, maka alasan penahanan sama sekali tak beralasan hukum," ucap Icwan melalui keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022).





Ichwan mengatakan proses hukum terhadap kliennya super kilat. Sebab, proses ini hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan. "Ini mengindikasikan matinya asas kesamaan dihadapan hukum atau equality before the law," tuturnya.

Ichwan menduga, penahanan ini ada kaitannya dengan teror kardus balok kayu, tiga kepala anjing yang berlumuran darah hingga kedatangan Danrem 061/Suryakancana. Menurut dia, patut diduga bahwa kasus yang menimpa Bahar merupakan desain yang sistemik dari pembenci kebenaran. "Terhadap proses hukum HBS, kami akan menempuh segala upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami," benernya.

Sekadar informasi, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) oleh Polda Jawa Barat. Habib Bahar langsung ditahan usai diperiksa intensif dilanjutkan dengan penetapan tersangka, Senin, 3 Januari 2022.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More