Habib Bahar Ditahan, Pengacara: Innalillahi, Matinya Keadilan

Selasa, 04 Januari 2022 - 10:24 WIB
Penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith dan penahanannya dianggap pengacaranya menggambarkan matinya keadilan. Foto/antara
JAKARTA - Polda Jawa Barat resmi menetapkan Habib Bahar bin Smit h sebagai tersangka. Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks saat ceramah di Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.

Ichwan Tuankotta, salah satu pengacaraHabib Bahar, mengkritik keras penetapan tersangka tersebut. Sebab dia menilai penetapan tersangka terhadap Habib Bahar sangat cepat, berbeda dengan apa yang dilakukan polisi pada laporan-laporan lain. Oleh karenanya, ia menilai keadilan di Indonesia telah mati.



"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan. Betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," ujar Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Habib Bahar Ditahan, Ini Fakta-fakta Penanganan Kasusnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!