Kapolri: Hindari Ujaran Kebencian dan Bijak Bermedia Sosial
Rabu, 10 Juni 2020 - 09:46 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengajak masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial (medsos)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengajak masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Apalagi saat ini medsos digunakan jutaan orang di Indonesia untuk saling bertukar informasi, gambar, atau pemikiran dengan cepat tanpa hambatan.
Hal itu diungkapkan Idham di momentum Hari Media Sosial (Medsos) Nasional yang jatuh pada hari ini tanggal 10 Juni 2020. "Medsos sangat berperan penting untuk media komunikasi dan informasi di era globalisasi ini. Tapi ingat disana ada jejak digital yang sulit dihapus sehingga kita harus bijak menggunakannya," ujar Idham dalam keterangannya.
Menurut dia di Indonesia, perilaku bersosial media sudah diatur dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Beberapa hal yang diatur diantaranya mengenai pencemaran nama baik, penghinaan SARA, dan perdagangan elektronis.
"Banyak contoh kasus bagaimana orang tidak bijak bermedia sosial sehingga terjerat UU ITE. Karena itu masyarakat harus bijak dalam menggunakan medsos jangan sampai ada yang dirugikan," ungkapnya.
Hal itu diungkapkan Idham di momentum Hari Media Sosial (Medsos) Nasional yang jatuh pada hari ini tanggal 10 Juni 2020. "Medsos sangat berperan penting untuk media komunikasi dan informasi di era globalisasi ini. Tapi ingat disana ada jejak digital yang sulit dihapus sehingga kita harus bijak menggunakannya," ujar Idham dalam keterangannya.
Menurut dia di Indonesia, perilaku bersosial media sudah diatur dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Beberapa hal yang diatur diantaranya mengenai pencemaran nama baik, penghinaan SARA, dan perdagangan elektronis.
"Banyak contoh kasus bagaimana orang tidak bijak bermedia sosial sehingga terjerat UU ITE. Karena itu masyarakat harus bijak dalam menggunakan medsos jangan sampai ada yang dirugikan," ungkapnya.
Lihat Juga :