120 Ilmuwan dan Staf Eijkman Tersingkir, BRIN Tawarkan 5 Opsi

Minggu, 02 Januari 2022 - 11:26 WIB
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengungkapkan lima opsi yang disampaikan BRIN terkait nasib ilmuwan dan staf LBM Eijkman. Foto/Koran SINDO
JAKARTA - Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ), seluruh lembaga penelitian harus diintegrasikan ke dalam BRIN. Pada 1 September 2021, BRIN menetapkan Peraturan Kepala BRIN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BRIN berdasarkan perpres tersebut.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, entitas Lembaga penelitian resmi berintegrasi dengan BRIN per 1 September 2021 lima. Kelimanya yaitu BATAN, LAPAN, LIPI, BPPT, dan Kemenristek/BRIN dan termasuk di dalamnya Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman . Peleburan ini berdampak pada 120 ilmuwan dan staf LBM Eijkman.



“Dengan terintegrasinya Kemristek dan 4 LPNK ke BRIN, status LBM Eijkman telah kami lembagakan menjadi unit kerja resmi yakni Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati,” kata Handoko dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/1/2022).

Baca juga: Per 1 Januari 2022, Tim Waspada Covid-19 Eijkman Pamit
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!