Himsataki Minta BP2MI Lakukan Sinkronisasi soal UU Perlindungan PMI

Rabu, 10 Juni 2020 - 08:48 WIB
Namun, kata Tegap, tidak ada salahnya BP2MI melihat dan mencari referensi tentang dokumen-dokumen pembahasan, naskah akademik, atau sistematika undang-undang berkenaan pasal tersebut agar tidak terjadi salah penafsiran atas pasal tersebut.

Dalam penafsiran Himsataki, lanjut dia, UU tersebut secara logika berada dan saling berhubungan antara satu dengan lainnya, yakni mewujudkan kesatuan yang melahirkan pendelegasian kewenangan untuk mengatur lebih lanjut sesuatu hal dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Badan yang tujuannya adalah melindungi PMI atau calon PMI dan keluargaya sebagai subjek, dan bukan objek.

"Tidak ada salahnya BP2MI melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan kementerian terkait dalam pelaksanaan dari UU tersebut," tuturnya.

(Baca juga: Jokowi Dukung Pemberantasan Pengiriman Pekerja Ilegal ke Luar Negeri )

Dia berharap kebijakan yang dikeluarkan dalam penyelengaraan dan pelaksanaan UU tersebut berjalan cepat, berintegritas, netral, transparan dan akuntabel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!