Jaksa Agung Klaim Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp255,5 Miliar
Minggu, 02 Januari 2022 - 02:22 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklaim berhasil mengamankan 92 kegiatan pembangunan strategis yang memiliki pagu senilai Rp162,5 triliun dan mengembalikan kerugian negara dari penyitaan aset mencapai Rp255,5 miliar sepanjang 2021.
Selain itu, penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53 dan pelaksanaan restorative justice terhadap 346 perkara. Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara.
"Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya," kata Burhanuddin dalam keterangannya, dikutip MNC, Minggu (2/1/2022).
Salah satu terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asabri. "Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak juga telah melampaui target yaitu sebesar Rp920 miliar," ucapnya.
Selain itu, penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53 dan pelaksanaan restorative justice terhadap 346 perkara. Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara.
"Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya," kata Burhanuddin dalam keterangannya, dikutip MNC, Minggu (2/1/2022).
Salah satu terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asabri. "Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak juga telah melampaui target yaitu sebesar Rp920 miliar," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda