PKB Sebut 4 Faktor Peluang Kepala Daerah Maju di Pilpres

Rabu, 10 Juni 2020 - 04:03 WIB
Ketiga, sambung Anggota Komisi VI DPR itu, harus dilihat juga bagaimana hasil revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu akan seperti apa nanti. Apakah presidential threshold masih 20%, apakah diturunkan menjadi 0% atau 10%. Pemerintah dan DPR sendiri belum bahas itu sama sekali dan drafnya pun belum ada. UU Pemilu ini jadi hal yang penting dan mendasar.

"Kita masih menunggu itu, kalau misalnya masih tetap seperti kematin bisa jadi maksimal hanya 3 pasang, atau malah head to head lagi. Siapa dengan siapa, kita belum tahu juga. Yang paling krusial UU pemilu," ujar Marwan.

Keempat, menurut Marwa, yang paling penting adalah siapa pemilik partainya, apakah nama-nama kepala daerah yang unggul dialam survei itu punya partai atau tidak. Itu penting untuk dikaji soal siapa yang punya partai. "Jadi soal otoritas partai," tegasnya.

Terlebih, Marwan menambahkan. PKB juga belum pernah membahas soal pilpres karena memang masih jauh. Bahkan, Pilkadan 2020 saja masih mundur dan di ambang ketidakjelasan. Banyak variabel dalam pilkada yang belum selesai pembahasannya.

"Kita mikirin pilkada aja belum selesai, apalagi pilpres. Pilpres masih debatable soal gabung atau serentak bersama-sama dengan pileg. Apakah pusat saja, atau provinsi saja, kemudian kabupaten/kota saja. Ini kan maish debatable putusan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!