Polri Bakal Terapkan Tilang Elektronik di Jalan Tol saat Libur Tahun Baru 2022

Kamis, 30 Desember 2021 - 15:24 WIB
Korlantas Polri bakal menerapkan tilang elektronik di beberapa ruas jalan tol menjelang musim libur Tahun Baru 2022. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan tol menjelang musim libur Tahun Baru 2022.

Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto menyebut, selain di jalan bebas hambatan, tilang elektronik juga akan diberlakukan di beberapa ruas jalan arteri. "Penerapan ETLE di beberapa ruas jalan tol dan arteri," kata Dedi, Jakarta, Kamis (30/12/2021).



Tilang elektronik itu, kata Dodi, nantinya diatur untuk beberapa kriteria pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat saat menggunakan kendaraannya. Di antaranya, pelanggaran batas kecepatan maksimum. Pelanggaran angkutan barang yang melebihi muatan atau overload dan over dimension.

Pelanggaran oleh pengemudi yang berkendara membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Terakhir menindak pelanggaran terhadap masyarakat yang berkendara tanpa menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More