Kasus Dugaan Suap Bupati Probolinggo dan Suami Segera Disidang

Selasa, 28 Desember 2021 - 18:16 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan tahap II terhadap empat tersangka perkara dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Baca Juga: ProbolinggoProbolinggo .

Baca juga: Diduga Hasil Korupsi, KPK Temukan Harta Tersembunyi Bupati Probolinggo



"Hari ini (28/12) dilaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) Tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk dari Tim Penyidik kepada Tim JPU karena berkas perkaranya telah lengkap," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).

Penahanan dilanjutkan Tim Jaksa penuntut untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, terhitung 28 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022.

Hasan bakal ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Puput bakal ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Lalu, Doddy di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Ridwandi Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Selain itu, KPK juga menetapkan keduanya tersangka perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, KPK telah menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More