Pemda Tak Terapkan PPKM Mikro Bakal Ditegur
Selasa, 28 Desember 2021 - 06:03 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan mikro lockdown untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di Tanah Air. Mikro lockdown merupakan bahasa lain dari PPKM mikro.
Maka itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar para kepala daerah mengaktifkan lagi PPKM mikro. Seperti diketahui, sebelum diterapkannya PPKM level, Indonesia sudah sempat menggunakan PPKM mikro.
“Saya sudah sampaikan kepada teman-teman kepala daerah. Terutama kuncinya bupati, wali kota, supaya mereka aktifkan kembali PPKM mikro ini,” katanya di kantor Kemendagri, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Kemendagri Beri Apresiasi 15 Provinsi yang Telah 100% Bentuk Posko PPKM Mikro Tingkat Desa
Dia pun akan menugaskan jajarannya untuk menurunkan tim selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) untuk ke daerah-daerah yang sering menjadi tujuan wisata. Di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lombok.
Pihaknya akan mengecek apakah PPKM mikro berjalan atau tidak. Tito pun mengingatkan pemerintah daerah (pemda) yang tidak menjalankannya akan ditegur.
Maka itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar para kepala daerah mengaktifkan lagi PPKM mikro. Seperti diketahui, sebelum diterapkannya PPKM level, Indonesia sudah sempat menggunakan PPKM mikro.
“Saya sudah sampaikan kepada teman-teman kepala daerah. Terutama kuncinya bupati, wali kota, supaya mereka aktifkan kembali PPKM mikro ini,” katanya di kantor Kemendagri, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Kemendagri Beri Apresiasi 15 Provinsi yang Telah 100% Bentuk Posko PPKM Mikro Tingkat Desa
Dia pun akan menugaskan jajarannya untuk menurunkan tim selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) untuk ke daerah-daerah yang sering menjadi tujuan wisata. Di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lombok.
Pihaknya akan mengecek apakah PPKM mikro berjalan atau tidak. Tito pun mengingatkan pemerintah daerah (pemda) yang tidak menjalankannya akan ditegur.
Lihat Juga :