Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi KPR dan Proyek Bank Jateng Cabang Blora

Senin, 27 Desember 2021 - 18:01 WIB


Lalu, pada Januari 2019 BPD Jateng Cabang Blora kembali menyalurkan kredit rekening koran kepada Ubaydillah dkk sebesar Rp13,2 miliar. Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan pencairan kredit yaitu pengajuan kredit dengan sengaja dibuat oleh tersangka Rudatin bersama-sama dengan Ubaydillah dengan tujuan untuk menutupi lolos termin Kredit Proyek PT BGJ.

"Status kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit," katanya.

Menurutnya, sejak Oktober 2018 sampai dengan April 2019 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalurkan KPR kepada 140 Nasabah. Dalam proses pengajuan terdapat PMH rekayasa dokumen nasabah oleh pengembang PT GMP. Sampai saat ini masih terdapat KPR yang belum 100%, status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.

Sejak Desember 2018 dan Januari 2019 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalurkan Kredit proyek kepada tersangka Teguh sebesar Rp17,5 miliar. "Dalam proses pengajuan kredit dan pencairan kredit terdapat PMH yaitu berupa SPMK palsu, sehingga sampai dengan batas akhir kredit tidak terealisasi pekerjaan (proyek fiktif), status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit," tutur Cahyono.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!