Tak Cuma Dipecat, Panglima Minta 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli Dikenai Pasal Berlapis

Minggu, 26 Desember 2021 - 09:10 WIB
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Handi dan Salsabila di Nagrek Diduga Oknum TNI Berdinas di Korem 133/NWB Gorontalo

Aturan lain yang dikenakan adalah Pasal 181 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 yang ancaman pidana penjara maksimalnya seumur hidup.

Prantara menjelaskan tiga oknum anggota TNI AD tersebut di antaranya Kolonel Inf P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Kini yang bersangkutan tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kedua, Kopral Dua DA bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Ketiga Kopral Dua Ahmad bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro kini tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!