Tak Cuma Dipecat, Panglima Minta 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli Dikenai Pasal Berlapis
Minggu, 26 Desember 2021 - 09:10 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga anggota TNI AD di antaranya Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A dipecat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga anggota TNI AD di antaranya Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A dipecat karena terlibat dalam kasus tabrak lari dua sejoli hingga mengakibatkan kematian.
Perintah Panglima TNI itu diberikan kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI. Dalam perintahnya, Andika memberikan hukuman pemecatan pada tiga oknum tersebut. "Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, Minggu (26/12/2021).
Baca juga: Terungkap Identitas 3 Oknum TNI Pembuang Mayat Handi dan Salsabila Korban Tabrak Lari Nagreg
Prantara menambahkan, selain perintah pemecatan Andika juga mempertimbangkan menindak sesuai peraturan terhadap 3 oknum anggota TNI yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Perintah Panglima TNI itu diberikan kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI. Dalam perintahnya, Andika memberikan hukuman pemecatan pada tiga oknum tersebut. "Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, Minggu (26/12/2021).
Baca juga: Terungkap Identitas 3 Oknum TNI Pembuang Mayat Handi dan Salsabila Korban Tabrak Lari Nagreg
Prantara menambahkan, selain perintah pemecatan Andika juga mempertimbangkan menindak sesuai peraturan terhadap 3 oknum anggota TNI yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Lihat Juga :