Syarat Menjadi Anggota DPR: Berusia Minimal 21 Tahun hingga Bersedia Bekerja Penuh Waktu
Minggu, 26 Desember 2021 - 06:25 WIB
JAKARTA - Bagi Anda yang ingin menjadi wakil rakyat di Senayan, syarat menjadi calon anggota DPR penting diketahui. Syaratnya cukup banyak, sehingga harus dipersiapkan secara baik jika tidak ingin gagal menjadi caleg.
Jelang Pemilu 2024 , sejumlah partai mulai menjaring bakal calon anggota legislastif (bacaleg). Para bacaleg tersebut bakal bertarung di tingkat pusat (DPR RI) maupun tingkat provinsi (DPRD Tingkat I) dan tingkat kabupaten/kota (DPRD Tingkat II).
Bagi Anda yang berminat menjadi wakil rakyat, persyaratan menjadi calon anggota DPR RI, DPRD I, dan DPRD II diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut UU ini, peserta pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik, yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Parpol peserta pemilu tersebut kemudian menyiapkan nama calon anggota DPR RI, DPRD I, dan DPRD II yang akan bertarung di pemilu. Di sinilah peran parpol untuk menyeleksi para calon anggota legislatif. Seleksi ini harus dilaksanakan secara demokratis dan terbuka, sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan atau peraturan internal parpol peserta pemilu.
Berikut Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seperti tertuang dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
Pasal 240
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
Jelang Pemilu 2024 , sejumlah partai mulai menjaring bakal calon anggota legislastif (bacaleg). Para bacaleg tersebut bakal bertarung di tingkat pusat (DPR RI) maupun tingkat provinsi (DPRD Tingkat I) dan tingkat kabupaten/kota (DPRD Tingkat II).
Bagi Anda yang berminat menjadi wakil rakyat, persyaratan menjadi calon anggota DPR RI, DPRD I, dan DPRD II diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut UU ini, peserta pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik, yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Parpol peserta pemilu tersebut kemudian menyiapkan nama calon anggota DPR RI, DPRD I, dan DPRD II yang akan bertarung di pemilu. Di sinilah peran parpol untuk menyeleksi para calon anggota legislatif. Seleksi ini harus dilaksanakan secara demokratis dan terbuka, sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan atau peraturan internal parpol peserta pemilu.
Berikut Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seperti tertuang dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
Pasal 240
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
tulis komentar anda