Beri Remisi 12.641 Napi, Negara Hemat Anggaran Makan Rp6,6 Miliar

Sabtu, 25 Desember 2021 - 12:20 WIB
Proses memasak makanan bagi napi di Lapas Perempuan Semarang. Remisi Natal 2021 bagi 12.641 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik menghemat anggaran makan napi hingga Rp6,6 miliar. FOTO/DOK.KEMENKUMHAM
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2021 bagi 12.641 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik, Sabtu (25/12/2021). Dari jumlah tersebut, 12.562 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, sedangkan 79 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengungkapkan, dari pemberian remisi tersebut negara berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp6,6 miliar.

"Dari total 12.641 narapidana yang memperoleh RK, baik RK I maupun II, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp6.601.185.000,- dengan rincian hemat Rp6.563.190.000,- dari 12.562 penerima RK I dan Rp37.995.000,- dari 79 penerima RK II," ujar Rika dalam keterangannya, Sabtu (25/12/2021).

Baca juga: 12.641 Napi Dapat Remisi Natal 2021, 79 Langsung Bebas





Rika mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah berkelakuan baik. "Pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Rika.

Saat ini, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang. Dari 12.562 narapidana penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan. Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat Remisi 15 hari, 34 orang mendapat Remisi 1 bulan, 15 orang mendapat Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat Remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.

Pada 2021, narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, Nusa Tenggara Timur (NTT) 1.756 napi, dan Papua sebanyak 1.158 napi.

Baca juga: Unik, Sinterklas Beri Remisi Natal 2.471 Narapidana di Sumatera Utara
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :