Desakan Revisi UU Pemilu Menguat, PKB Yakin Pemerintah Tak Tutup Mata
Rabu, 22 Desember 2021 - 19:22 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Yanuar Prihatin meyakini pemerintah bakal merespons desakan dari sejumlah pihak yang menginginkan revisi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum ( UU Pemilu ). Terlebih, sejumlah parpol juga berkepentingan untuk mengubahnya.
"Kita optimistis aja, bahwa pada waktunya UU Pemilu ini akan direvisi. Pemerintah, saya kira, tidak menutup mata dengan dinamika yang terjadi dikalangan parpol dan DPR," kata Yanuar kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).
Baca juga:
Yanuar secara jujur mengungkapkan bahwabeberapa partai politik memang menghendaki adanya revisi UU Pemilu. Bahkan, sebelumnya sudah ada draf revisi versi DPR. "Ini menunjukkan bahwa parpol setuju ada revisi.Yang tidak setuju revisi itu kan pemerintah, bukan DPR," ujarnya.
Dia mengungkap tentang urgensi daripada revisi UU Pemilu tersebut. Menurutnya, ada beberapa substansi dalam UU itu yang memerlukan perbaikan, penyempuraan, bahkan pembaruan.
"Seperti, presidential threshold, parliamentary threshold, soal mekanisme penetapan daftar pemilih, penetapan parpol peserta pemilu, sistem informasi penghitungan suara, dan lain-lain," tutur dia.
"Kita optimistis aja, bahwa pada waktunya UU Pemilu ini akan direvisi. Pemerintah, saya kira, tidak menutup mata dengan dinamika yang terjadi dikalangan parpol dan DPR," kata Yanuar kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).
Baca juga:
Yanuar secara jujur mengungkapkan bahwabeberapa partai politik memang menghendaki adanya revisi UU Pemilu. Bahkan, sebelumnya sudah ada draf revisi versi DPR. "Ini menunjukkan bahwa parpol setuju ada revisi.Yang tidak setuju revisi itu kan pemerintah, bukan DPR," ujarnya.
Dia mengungkap tentang urgensi daripada revisi UU Pemilu tersebut. Menurutnya, ada beberapa substansi dalam UU itu yang memerlukan perbaikan, penyempuraan, bahkan pembaruan.
"Seperti, presidential threshold, parliamentary threshold, soal mekanisme penetapan daftar pemilih, penetapan parpol peserta pemilu, sistem informasi penghitungan suara, dan lain-lain," tutur dia.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda