Prada Yotam Kabur Bawa Senjata, Panglima TNI Perintahkan Tindak Tegas

Selasa, 21 Desember 2021 - 07:21 WIB
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI melakukan proses hukum terhadap pelaku," ungkap Prantara melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/12/2021).

Lebih jauh dijelaskan, Andika turut memerintahkan aparat hukum untuk melakukan hal yang sama terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian Yotam. Menurut dia, tindakan membawa kabur senjata telah melanggar beberapa aturan yang berlaku.

"Melanggar beberapa pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Militer (KUHPM), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api," katanya.

Prantara juga membenarkan, Prada Yotam desersi dengan membawa sepucuk denjata SS2 V1. Dirinya meninggalkan dinas tanpa izin pada Jumat 17 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIT.

"Bahwa benar telah meninggalkan dinas tanpa izin oknum anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih, di Kabupaten Keerom, Papua (Prada YB) dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!