Kasus Covid-19 Lebih dari 500 Sehari, Pemerintah Lakukan Pengetatan
Senin, 20 Desember 2021 - 18:01 WIB
JAKARTA - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa pemerintah akan melakukan pengetatan jika kasus Covid-19 di Tanah Air lebih dari 500 per hari. Dia meminta masyarakat memperhatikan hal ini.
"Kami sudah melakukan kontijensi, tindakan-tindakan darurat manakala hal-hal sebagai berikut terjadi. Kami menggunakan threshold 10 kasus per juta penduduk per hari atau setara 2.700 kasus per hari. Tetapi kami akan mulai melakukan pengetatan ketika kasusnya melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari," katanya dalam konferensi persnya, Senin (20/12/2021).
Luhut juga memastikan akan melakukan pengetatan lebih lanjut jika tingkat kematian dan perawatan di rumah sakit sudah ada di level 2. Seperti diketahui, berdasarkanKeputusan Menteri KesehatanNo.HK.01.07/MENKES/4805/2021, batasan angka perawatan di level 2 yakni5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Sementara, batasan angka kematian level 2 yakni antara 1 sampai 2 kasus per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
"Pengetatan lebih jauh akan dilakukan ketika tingkat perawatan rumah sakit dan tingkat kematian nasional maupun provinsi mendekati threshold level 2. Jadi saya mohon masyarakat Indonesia tolong memperhatikan ini," pungkas Luhut.
Lihat Juga: Prabowo Gembleng Menteri di Akmil, Luhut: Ingin Pembantunya Tanggap, Tanggon, Trengginas
"Kami sudah melakukan kontijensi, tindakan-tindakan darurat manakala hal-hal sebagai berikut terjadi. Kami menggunakan threshold 10 kasus per juta penduduk per hari atau setara 2.700 kasus per hari. Tetapi kami akan mulai melakukan pengetatan ketika kasusnya melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari," katanya dalam konferensi persnya, Senin (20/12/2021).
Luhut juga memastikan akan melakukan pengetatan lebih lanjut jika tingkat kematian dan perawatan di rumah sakit sudah ada di level 2. Seperti diketahui, berdasarkanKeputusan Menteri KesehatanNo.HK.01.07/MENKES/4805/2021, batasan angka perawatan di level 2 yakni5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Sementara, batasan angka kematian level 2 yakni antara 1 sampai 2 kasus per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
"Pengetatan lebih jauh akan dilakukan ketika tingkat perawatan rumah sakit dan tingkat kematian nasional maupun provinsi mendekati threshold level 2. Jadi saya mohon masyarakat Indonesia tolong memperhatikan ini," pungkas Luhut.
Lihat Juga: Prabowo Gembleng Menteri di Akmil, Luhut: Ingin Pembantunya Tanggap, Tanggon, Trengginas
(zik)
tulis komentar anda